Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024 | Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang bagi pesantren dan lembaga pendidikan Keagamaan Islam untuk mengajukan bantuan operasional tahun 2024.
Program ini bertujuan untuk mendukung kualitas pendidikan, serta memfasilitasi keberlangsungan operasional pesantren dan pendidikan agama. Bantuan ini diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Keagamaan Islam guna meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan berkualitas.
BOP senilai Rp10.000.000 akan disalurkan kepada pesantren dan lembaga pendidikan yang memenuhi persyaratan. Batas akhir pengajuan program ini adalah tanggal 7 Februari 2024.
Dana bantuan berasal dari Dana Perimbangan Pendapatan dan Belanja Negara (DIPA) Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
Salah satu tujuan utama dari program ini adalah memberikan kesempatan setara bagi santri, pelajar, dan peserta didik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan angka partisipasi pendidikan, khususnya pada tingkat APM (Angka Partisipasi Murni) dan APK (Angka Partisipasi Kasar).
Pengajuan program dapat dilakukan melalui platform yang telah disediakan oleh Kemenag, baik melalui Pusaka Super Apps maupun Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren (SIMBA).
Jenis bantuan yang dapat diajukan mencakup berbagai aspek, seperti pembangunan ruang belajar, asrama, dan rehabilitasi asrama pesantren. Selain itu, ada juga bantuan operasional untuk majelis masyayikh, pendidikan Pontren, MDT, LPQ, PDF, dan SPM.
Petunjuk teknis mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan bantuan dapat diakses melalui link berikut: https://simba.kemenag.go.id/#juknis. atau
Demikianlah postingan kali ini mengenai “Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024“. Semoga bermanfaat buat Sahabat Dtangsel.