Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022 | Kementerian Agama membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai hari ini, 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023. Formasi PPPK Kemenag 2022 seluruh Indonesia sebanyak 49.549 formasi. Daftar formasi PPPK Kemenag 2022 diumumkan melalui website resmi Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu, 21 Desember 2022.
Rincian formasi PPPK Kemenag 2022 tertera dalam lampiran pengumuman Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022. Selain rincian formasi, dalam pengumuman tersebut juga dipaparkan syarat pendaftaran dan dokumen yang harus disiapkan oleh calon pelamar PPPK (P3K) Kemenag.
Syarat pendaftaran PPPK Kemenag meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum sebanyak 10 dan peryaratan khusus sebanyak 7. Melalui pengumuman tersebut, Kemenag menyampaikan tata cara pendaftaran PPPK Kemenag di portal SSCASN BKN.
Kemenag menyebutkan bahwa seleksi PPPK Kemenag meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi terdiri dari seleksi CAT BKN dan tes moderasi beragama. Seleksi kompetensi CAT BKN memiliki bobot nilai 60 persen. Sedangkan tes moderasi beragama berbasis CAT Kementerian Agama memiliki bobot nilai 40 persen.
Baca juga: Syarat Pengajuan NUPTK Tahun 2023
Kategori Pelamar PPPK Kemenag 2022
Pelamar PPPK Kemenag dibagi menjadi tiga kategori, yakni eks THK II, non ASN, dan pelamar lainnya.
- Eks THK II
Pelamar eks tenaga honorer kategori dua (THK II) adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022. - Non ASN Kementerian Agama
Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan. - Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara formasi PPPK Kemenag 2022 meliputi tenaga pendidik (dosen dan guru), tenaga keagamaan (penyuluh agama dan penghulu), fungsional tenaga kependidikan (tendik).
Untuk melihat rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi PPPK Kemenag 2022, calon pelamar harus membuka link pengumuman PPPK Kemenag. atau dengan menekan Tombol dibawah ini.
Demikianlah informasi kali ini mengenai “Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022” kami sampaikan. Smoga bermanfaat buat shabat Dtangsel dan rekan – rekan guru se Indonesia. Jika ada link yang rusak atau tidak berfungsi silakan beritahu kami Form Pengaduan Dtangsel.