Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2024 tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tahun 2024 membawa kabar baru dengan keluarnya JUKNUS BOS Tun 2024, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2023, sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022. Meskipun nomornya tetap, perubahan substansial terjadi.
Klausul yang Mengalami Perubahan
JUKNUS BOS Tun 2024 membawa perubahan signifikan terutama pada beberapa klausul.
Salah satu perubahan terbesar terjadi pada Pasal 1 hingga Pasal 7, yang membahas sekolah luar biasa.
Pasal-pasal ini, seperti Pasal 15, 17, 19, dan 21, secara khusus membahas sekolah luar biasa. Dalam JUKNUS BOS Tun 2024, klausul-klausul ini dihapuskan, sementara Pasal 21 mengintegrasikan semua jenis sekolah luar biasa ke dalam manajemen satu atap, mulai dari jenjang usia dini hingga sekolah menengah.
Baca juga: Syarat Pengajuan Bantuan Operasional untuk Masjid Ramah
Perubahan pada Usia Peserta Didik
Pasal 27 JUKNUS BOS Tun 2024 membawa perubahan terkait batasan usia peserta didik. Jika pada JUKNUS sebelumnya batasan usia adalah 24 tahun, sekarang menjadi 25 tahun.
Perubahan ini berlaku terutama pada peserta didik yang termasuk dalam Bos Kesetaraan.
Perubahan pada Komponen Honor
Komponen honor juga mengalami perubahan, terutama terkait dengan persyaratan penerima honor.
JUKNUS sebelumnya membatasi usia peserta didik hingga 24 tahun. Namun, JUKNUS Tun 2024 menghapus batasan ini, memungkinkan peserta didik di atas usia tersebut tetap memenuhi syarat untuk menerima honor.
Pemindahan dan Perubahan pada Pasal 37
Pasal 37 mengalami perubahan yang mencolok dalam JUKNiS BOS Tahun 2024.
Komponen pembelajaran dengan paradigma baru dalam Bos Kinerja yang sebelumnya ada di Pasal 37, sekarang dipindahkan dan diganti menjadi Pembelajaran Kurikulum Merdeka.
Ini mencerminkan perubahan fokus pada pendekatan pembelajaran.
Perubahan pada Pasal 51
Pasal 51 juga mengalami perubahan pada JUKNUS BOS Tun 2024. Komponen penggunaan 50% dari Bos Kinerja, yang sebelumnya terdapat di Pasal 51, digeser ke Pasal 52a.
Pada saat yang sama, persyaratan rapat realisasi minimal 50% pada penerimaan tahap 1 juga ditambahkan.
Perubahan pada Pasal 65
Perubahan kata-kata pada Pasal 65 menunjukkan penyesuaian terhadap perkembangan dalam implementasi JUKNUS.
Meskipun hanya perubahan kata-kata, hal ini mencerminkan ketelitian dalam menyesuaikan aturan dengan kondisi nyata di lapangan.
Prasyarat Penerima Honor
Satu lagi perubahan penting terjadi pada prasyarat penerima honor, terutama untuk Bos Reguler. Peserta didik harus tercatat di Tapue, memiliki NUPTK, dan belum mendapatkan tunjangan profesi.
Namun, untuk Bos PAUD, kriteria penerimaan honor melibatkan catatan di Dapo-Dik, surat penugasan, surat pengangkatan, serta ketentuan aktif melaksanakan tugas dan belum menerima gaji pokok.
JUKNUS BOS Tun 2024, meskipun tetap dengan nomor yang sama, membawa sejumlah perubahan yang perlu dipahami oleh semua pihak terkait pendidikan.
Perubahan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari manajemen sekolah luar biasa, batasan usia peserta didik, komponen honor, hingga persyaratan penerimaan honor.
Pemahaman mendalam terhadap setiap perubahan akan membantu para pemangku kebijakan dan praktisi pendidikan dalam mengelola dana BOS dengan lebih efektif sesuai dengan regulasi terbaru.***
UNDUH DOWNLOAD JUKNIS DANA BOS 2024
Demikianlah postingan kali ini mengenai “Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2024“. Semoga bermanfaat buat Sahabat Pojok Dtangsel.