Perbedaan Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Merdeka

Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan impelementasi kurikulum merdeka mulai tahun ajaran 2022/2023 yang dikukuhkan pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mitigasi learning loss akibat pandemi covid-19 yang berlangsung lebih dari 2 tahun.

Sebagai salah satu bentuk implementasi merdeka belajar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan untuk memilih kurikulum yang akan digunakan, yaitu menggunakan:

  1. Kurikulum 2013 secara penuh
  2. Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan)
  3. Kurikulum Merdeka

Pemilihan kurikulum ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran dan kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Untuk dapat lebih memahami tentang kedua kurikulum ini, berikut perbandingannya yang bersumber dari website Pusat Kurikulum dan Pembelajaran.



 

Kurikulum 2013

Kurikulum Merdeka

1

Kerangka Dasar

Rancangan landasan utama adalah:
1. tujuan Sistem Pendidikan Nasional,
2. Standar Nasional Pendidikan

Rancangan landasan utama adalah:
1. tujuan Sistem Pendidikan Nasional,
2. Standar Nasional Pendidikan,
3. pengembangan  profil pelajar Pancasila pada peserta didik

2

Kompetensi yang dituju

Kompetensi Dasar (KD) yang berupa lingkup dan urutan yang dikelompokkan pada empat Kompetensi Inti (KI) yaitu:  Sikap Spiritual, Sikap Sosial, Pengetahuan, dan Keterampilan

Paud:
Capaian Pembelajaran dinyatakan dalam paragraf yang merangkaikan pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk mencapai, menguatkan, dan meningkatkan kompetensi anak usia dini dalam nilai agama dan moral, perkembangan dan identitas diri, serta kompetensi literasi,numerasi, sains, teknologi, rekayasa, dan seni.Jenjang SD/SMP/SMA/SMK/sederajat:
Capaian Pembelajaran dinyatakan dalam paragraf yang merangkaikan pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk mencapai, menguatkan, dan meningkatkan kompetensi

3

Struktur Kurikulum

Paud:
Jam Pelajaran (JP) diatur  900 menit per minggu.Jenjang SD/SMP/SMA/SMK/sederajat:
Jam Pelajaran (JP) diatur per minggu. Satuan mengatur alokasi waktu pembelajaran secara rutin setiap minggu dalam setiap semester, sehingga pada setiap semester peserta didik akan mendapatkan nilai hasil belajar setiap mata pelajaran.

Paud:
Jam Pelajaran (JP) diatur  900 menit per minggu.Jenjang SD/SMP/SMA/SMK/sederajat:
Jam Pelajaran (JP) diatur per tahun. Satuan pendidikan dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai JP yang ditetapkan.

Struktur kurikulum dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan pembelajaran utama, yaitu:
a. pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan
b. projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Untuk jenjang SMK, dibagi menjadi 2:
a. kelompok mata pelajaran umum.
b. kelompok mata pelajaran kejuruan.

4

Pembelajaran

Pendekatan pembelajaran yang digunakan adalah pendekatan saintifik

Jenjang Paud:
Satuan pendidikan dapat menggunakan berbagai pendekatan pembelajaranJenjang SDSMP/SMA/SMK/sederajat:
a. Menguatkan pembelajaran terdiferensiasi sesuai tahap capaian peserta didik.
b. Paduan antara pembelajaran intrakurikuler (sekitar 70-80% dari jam pelajaran) dan kokurikuler melalui projek penguatan profil pelajar Pancasila (sekitar 20-30% jam pelajaran)

5

Penilaian

Paud:
Catatan penilaian proses dan hasil belajar perkembangan anak dimasukkan ke dalam format rangkuman penilaian mingguan atau bulanan untuk dibuat kesimpulan sebagai dasar laporan perkembangan anak kepada orang tua.Jenjang SD/SMP/SMA/SMK/sederajat:
– Penilaian formatif dan sumatif oleh pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan
– Menguatkan pelaksanaan penilaian autentik pada setiap mata pelajaran
– Penilaian dibagi menjadi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan

Paud:
Pelaporan tertulis ke orang tua minimal 6 bulan sekali, yang berisi deskripsi kemajuan Capaian Pembelajaran anak, dan laporan atau komunikasi lisan dengan orang tua dapat dilakukan kapan saja.Jenjang SD/SMP/SMA/SMK/sederajat:
– Penguatan pada asesmen formatif dan penggunaan hasil asesmen untuk merancang pembelajaran sesuai tahap capaian peserta didik
– Menguatkan pelaksanaan penilaian autentik terutama dalam projek penguatan profil pelajar Pancasila
– Tidak ada pemisahan antara penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan

Pada kurikulum merdeka, capaian pembelajaran disusun per fase, yaitu:

Paud : Fase pondasi
SD/sederajat:
  • Fase A : umumnya setara kelas I – II
  • Fase B : umumnya setara kelas III – IV
  • Fase C : umumnya setara kelas V – VI
SMP/sederajat:
  • Fase D : umumnya setara kelas VII – IX
SMA/SMK/sederajat:
  • Fase E : umumnya setara kelas X
  • Fase F : umumnya setara kelas XI – XII

Demikianlah postingan kali ini mengenai “Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013”. Semoga bermanfaat buat sahabat Dtangsel.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Iklan

Selain menyajikan informasi mengenai Kota Tangerang Selatan, DTangsel akan mengupas menyajikan Berita dan Informasi Yang Aktual, Independen dan Terpercaya.