Mengenal Lebih Dekat LSP | Berdasarkan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 2/BNSP/III/2014 tentang pedoman pembentukan lembaga sertifikasi profesi. Selanjutnya berdirilah LSP yang dibentuk oleh industri, lembaga pemerintah dan swasta, serta assosiasi yang tersebar di wilayah Indonesia. Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
Macam – Macam LSP
LSP merupakan kepanjangan tangan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sebuah badan resmi yang didirikan oleh pemerintah untuk melakukan pengembangan standar kompetensi dan melaksanakan uji kompetensi profesi. Berdasarkan pembentukannya, LSP dibagi menjadi 4 yaitu:
- LSP-P1 untuk industri;
- LSP P1 untuk dunia pendidikan;
- LSP-P2;
- LSP-P3.
Berikut adalah penjelasan dari ke 4 Kategori LSP, yaitu:
LSP-P1 untuk industri adalah LSP yang dibentuk oleh lembaga atau perusahaan/industri untuk kepentingan organisasi/perusahaan itu sendiri dan diberikan kewenangan untuk melakukan uji kompetensi bagi karyawan mereka sendiri.
LSP-P1 Pendidikan adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dilingkungannya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
LSP-P2 adalah LSP yang dibentuk oleh organisasi/lembaga/perusahaan untuk melakukan uji kompetensi kepada karyawan dari organisasi/lembaga/perusahaan lain, dimana organisasi/lembaga/perusahaan lain tersebut merupakan suplier atau agen yang memasok kebutuhan dari organisasi/perusahaan dimaksud dalam rangka menjamin mutu supply barang atau jasa.
LSP-P3 adalah LSP yang dibentuk oleh lembaga/organisasi/assosiasi tertentu dan diberikan kewenangan oleh BNSP untuk melakukan uji kompetensi kepada karyawan organisasi/lembaga/perusahaan lain untuk kepentingan nasional.
Baca juga: Modul Ajar Jenjang SMK Kurikulum Merdeka
Fungsi dan Tugas LSP
Fungsi dan Tugas LSP sesuai PBNSP 202 tahun 2014, memiliki fungsi melaksanakan Sertifikasi Kompetensi dan Tugas :
- Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi.
- Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi.
- Menyediakan tenaga pengujji (asesor).
- Melaksanakan sertifikasi.
- Melaksanakan surveilen pemeliharaan sertifikasi.
- Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK.
- Memelihara kinerja asesor dan TUK.
- Mengembangkan pelayanan sertifikasi.
Wewenang LSP : Menerbitkan sertifikat kompetensi, Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi, Memberikan sangsi kepada Asesor dan TUK yang melanggar Aturan, Mengusulkan Skema Baru, Mengusulkan Dana TUK dan menetapkan Biaya Uji Kompetensi.
Pengendalian LSP : Kinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan Surveilen dan monitoring LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP dikenakan sanksi sampai pada pencabutan lisensi Kinerja pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri).
Baca juga: Buku Teks Kurikulum Merdeka Lengkap
Manfaat, Kelebihan dan Kekurangan Sertifikasi Profesi
Berikut adalah manfaat, kelebihan dan kekurang sertifikasi profesi, baik bagi Industri maupun Tenaga Kerja?profesional, yaitu:
Manfaat Bagi Industri:
- Membantu Industri meyakinkan kepada Kliennya bahwa Produk/Jasanya telah dibuat oleh Tenaga-tenaga yang Kompeten.
- Membantu Indutri dalam recruitment dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisiensi HRD khususnya dan efisiensi Nasional pada Umumnya.
- Membantu Indutri dalam sistim pengembangan Karir dan Renumerasi Tenaga berbasis Kompetensi dan meningkatkan Produktifitas.
Manfaat Bagi Tenaga Kerja/Profesional:
- Membantu Tenaga profesi meyakinkan kepada Organisasi/Industri/Kliennya bahwa dirinya ‘Kompeten’ dalam Bekerja atau Menghasilkan Produk atau Jasa dan Meningkatkan Percaya Diri Tenaga Profesi.
- Membantu Tenaga Profesi dalam merencanakan Karirnya dan Mengukur Tingkat Pencapaian Kompetensi dalam Proses Belajar di Lembaga Formal maupun secara Mandiri.
- Membantu Tenaga Profesi dalam memenuhi Prasyarat Regulasi.
- Membantu Pengakuan Kompetensi Lintas Sektor dan Lintas Negara.
- Membantu Tenaga Profesi dalam Promosi Profesinya di Pasar Bursa Tenaga Kerja.
Kelebihan sertifikasi profesi:
- Memiliki daya saing yang tinggi dalam dunia kerja
- Memiliki kompetensi kerja yang sesuai standar kerja baik nasional,international maupun khusus
- Mendapatkan pengakuan kompetensi secara nasional dan internasional.
- Meningkatkan peluang karir profesional dan meningkatkan kredibilitas orang tersebut
- Menambah wawasan baru yang tidak didapat pada saat menempuh pendidikan formal.
- Dapat meningkatkan posisi dan juga reputasi si profesional tersebut apabila sudah bekerja di dalam sebuah perusahaan.
Kekurangan sertifikasi profesi:
- Tingkat Pemahaman dan Pengertian tentang Sertifikasi Profesi di Masyarakat.
- Program Pelatihan dan Pengembangan untuk mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Profesi tidak murah.
- Masih terbatasnya Instruktur yang berpengalaman dari industri dalam profesi tertentu untuk memberikan transfer knowledge dalam pelatihan berbasis kompetensi.
- Program Sertifikasi Profesi belum merata secara Nasional di Indonesia.
Demikianlah postingan, kali ini mengenai “Mengenal Lebih Dekat LSP“, semoga bermanfaat buat Sahabat Dtangsel. Jika ada link yang rusak silakan beritahu kami lewat Form Pengaduan.