Fakta dan Bahaya Judi Online

Kasus judi online di Indonesia memasuki tahap mengkhawatirkan. Pelaku judi berasal dari masyarakat biasa hingga oknum aparat penegak hukum.

Melihat dari data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 5,61 persen masyarakat mengakses situs judi online. Namun, Kominfo melihat bahwa perputaran uang di rekening pelaku judi online dari 2019-2022 terus bertambah hingga Rp81 triliun.

Saat ini, Kominfo hingga Juni 2023 telah memblokir 161.823 situs judi online. Judi ‘slot’ menjadi yang paling populer di masyarakat. Modusnya pun beragam seperti promosi yang cukup menggoda dan secara masif di berbagai media seperti media sosial dan juga platform games.

Bahaya candu judi online bagi pemain di antaranya mereka tidak bisa menang yang berdampak pada habisnya uang, timbul hasrat mencuri karena membutuhkan modal berjudi hingga gangguan kesehatan mental.

Pemerintah saat ini telah berupaya melakukan banyak hal untuk membasmi judi online, mulai dari pemblokiran domain, menutup rekening pelaku judi online, memperkuat laman milik pemerintah, patrol siber hingga membuka layanan aduan.

Berdasarkan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku judi online terancam pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Tidak hanya itu, pasal 303 KUHP juga mengatur ancaman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta bagi pelaku judi online.

Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun. Yang mana masyarakat telah dirugikan per tahunnya hingga Rp27 triliun. Duh, besar banget!

Berdasarkan laman Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah menindak serius penanganan perjudian online. Hal itu sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Adapun salah satu solusi yang dijalankan untuk memberantaskan konten judi online adalah dengan pemutusan akses hingga penghapusan terhadap 60.582 konten sepanjang September ini.

Menurut Budi, sebaran konten yang ditangani terbanyak berasal dari website dengan alamat IP sebanyak 55.768 konten. Kemudian dilanjutkan dengan file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram hingga 675 konten, lalu disusul Google serta YouTube sebanyak 638 konten. Sedangkan untuk media sosial yang lain, disebutkan belum ditemukan konten serupa.

“Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual,” tutur Budi dalam Rapat Pimpinan Kementerian Kominfo di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/09/2023).

Baca juga: SMK Sasmita Jaya 2

Rekening Perjudian Online Diblokir

Di tanggal 18 September 2023, Menteri Kominfo, Budi, sudah meminta secara formal kepada Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan judi online.

Dari situ, pada 21 September 2023, 201 rekening bank sudah diblokir dan 1.931 rekening sedang dalam proses OJK.

Operator Seluler Diminta Perkuat Verifikasi Data

Tindakan preventif pemerintah dalam menghilangkan perjudian online di Indonesia nggak main-main dan menyeluruh, lo. Kominfo bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, terutama di kelembagaan, lembaga jasa keuangan, bank, dan badan pemerintah untuk upaya tersebut. Terlebih lagi, ternyata situs-situs ini sudah mulai menyusup di website milik pemerintah.

Mereka bahkan akan memerintahkan operator seluler untuk memperkuat verifikasi data pemilik SIM card dan meminta penyelenggara jasa internet untuk mengidentifikasi jaringan yang ditautkan dengan situs atau konten terlarang itu. Kalau ketahuan ada pelanggaran pada proses tersebut, maka hukum yang tegas akan diberlakukan.

Sedangkan dalam badan pemerintah sendiri, Jenderal Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan akan terus memperkuat strategi internal dan kolaborasi dengan pihak eksternal demi mewujudkan ruang digital yang optimal dan produktif.

Baca juga: Mengenal Mobile Legend

Mengenal Apa Itu Judi Online

Diinformasikan dari Akurat.co, judi sebetulnya sudah ada sejak abad ke-9 di Cina, di mana kala itu berupa permainan kartu. Hingga kemudian, kegiatan ini semakin berkembang ke ranah digital.

Nah, judi online adalah jenis perjudian yang medianya menggunakan internet dan uang sebagai taruhan yang sudah ditentukan oleh bandarnya. Aplikasi pendukung permainan ini bisa berupa poker virtual, mesin slot, hingga taruhan olahraga.

Bahaya Judi Online

Judi online itu berbahaya banget lo, SohIB! Sebab, selain bisa menyebabkan ketagihan dalam aktivitas negatif, banyak orang yang terus merugi ketika kalah taruhan. Pada akhirnya, hal itu menciptakan kemiskinan tanpa pandang usia, utang atau pinjaman yang tinggi, dan mengganggu kesehatan mental.

Tidak sedikit lo, yang menjadi depresi ketika sudah terlanjur tidak untung, tetapi terpaksa terus meminjam uang. Kalau kasusnya sudah sangat parah, korban atau pelaku slot judi bisa saja memilih mengakhiri hidupnya atau melakukan tindak kriminal.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Iklan

Selain menyajikan informasi mengenai Kota Tangerang Selatan, DTangsel akan mengupas menyajikan Berita dan Informasi Yang Aktual, Independen dan Terpercaya.