Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 | Melalui SKB Tiga Menteri, telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak delapan hari. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun ini, yaitu 20 hari yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
SKB tiga menteri ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas yang tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022. Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. “Ditetapkan hari libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan delapan hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” kata Muhadjir.
Menko PMK menyebut pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia. “Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” lanjut Muhadjir.
Baca juga: Rute angkot Kota Tangerang Selatan
Daftar hari Libur Nasional Tahun 2023
Berikut daftar hari libur nasional 2023:
- 1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
- 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
- 18 Februari (Sabtu): Isra Mi’raj
- 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
- 7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
- 22–23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
- 1 Mei (Senin): Hari Buruh
- 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni (Minggu): Hari Waisak
- 29 Juni (Kamis): Idul Adha
- 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
- 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
- 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Senin): Hari Natal.
Baca juga: Kumpulan Berkas Lamaran CASN PPPK Versi Word
Sedangkan untuk libur cuti bersama bisa kalian lihat pada tulisan dibawah ini:
Daftar Libur Cuti Bersama 2023
Berikut adalah daftar hari lbur cuti bersama, yaitu :
- 23 Januari (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak
- 26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal
Penetapan bersama ini merupakan upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang “Cuti Bersama Tahun 2023? Cek SKB Tiga Menteri!!!“, semoga bermanfa’at.